Pemerintah Indonesia sedang gencar untuk mempercepat pengaplikasian , mulai hybrid, plug-in hybrid kemudian murni tenaga listrik.
Asa dimulai dari diundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang tersebut dimaksud disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.
Tidak sampai di tempat dalam situ, pemerintah menerjunkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang dimaksud Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang mana digunakan Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ditetapkan 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo juga berlaku dua tahun setelahnya, atau pada 2021.
Ketentuan baru perihal PPnBM ini untuk dipakai untuk merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.
Regulasi ini menentukan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang mana digunakan dihasilkan kendaraan. Semakin besar emisi gas buang kendaraan akan mendongkrak nilai mobil yang hal itu dijual lantaran pajak yang dimaksud dibayar semakin besar.
Ketentuan ini berpihak pada kendaraan ramah lingkungan, khususnya mobil murni listrik.
Kemudian ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang mana hal itu mengatur skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, serta otopet listrik.
Regulasi lainnya yakni Permen Energi juga Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, kemudian diundangkan 7 Agustus.
Salah satu hal penting dalam menciptakan biosfer kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur yang meliputi stasiun pengecasan sel atau disebut stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Aturan berikutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengeluarkan dua regulasi sekaligus.
Pertama Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, kemudian juga Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Regulasi kedua yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap kemudian Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Terbaru, pemerintah menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik juga juga mobil listrik, yang mana dimulai pada 20 Maret 2023.
Pemerintah mempermudah syarat penerima bantuan sebesar Rp7 jt untuk pembelian satu unit motor listrik. Syaratnya WNI punya NIK KTP.
Selain itu, syarat TKDN sebagai pemberian insentif bagi mobil serta bus listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu kemudian juga Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang dimaksud dimaksud Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Aturan hal hal tersebut menyatakan mobil serta bus yang dimaksud digunakan memenuhi TKDN 40 persen, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang tersebut yang harus dibayar hanya sekali cuma 1 persen.
Sementara itu, bus listrik dengan nilai TKDN 20 sampai 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang dimaksud digunakan harus dibayar semata-mata 6 persen.

