Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan () juga menjadi salah satu dokumen yang mana yang disebut wajib hukumnya dibawa pada saat seseorang mengendarai kendaraan bermotor.
Bisa diartikan jika SIM juga juga STNK ini merupakan perlengkapan dalam berkendara yang selalu harus dibawa.
Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan bukan membawa salah satu dari SIM maupun STNK pada saat mengendarai kendaraan, maka pengemudi kendaraan yang digunakan sanggup terkena sanksi sebagai tilang dari pihak berwajib pada saat dikerjakan tindakan razia kendaraan bermotor dari pihak Kepolisian.
Apakah aman hanya STNK fotocopi?
Tak belaka sekali sekedar membawa saja, pengendara kendaraan harus membawa SIM kemudian juga STNK asli yang dikeluarkan oleh pihak berwajib. Dilansir dari berbagai sumber, bagi siapa semata yang mana digunakan kedapatan membawa SIM maupun STNK yang dimaksud itu bukan asli, maka pengendara kendaraan yang disebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dimaksud hal tersebut berlaku, termasuk juga untuk yang mana digunakan semata-mata belaka membawa STNK fotocopi saja pada saat berkendara.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pengemudi yang digunakan digunakan beranggapan jika membawa STNK fotocopi pada saat mengendarai kendaraan bermotor dianggap sudah mencukupi kemudian juga sah dimata hukum, padahal anggapan ini nyatanya salah besar.
Terdapat beberapa alasan mengapa pengemudi kendaraan bermotor ini cuma membawa STNK fotocopi saja, mulai dari STNK asli tertinggal dalam rumah hingga yang paling sering adalah akibat STNK asli dari kendaraan yang mana disebut hilang.
Apapun alasannya, membawa kendaraan dengan STNK fotocopi ini merupakan tindakan melanggar hukum. Dengan cuma membawa STNK fotocopi, maka keabsahan dari dokumen kendaraan yang dimaksud disebut mampu dipertanyakan.
Selain itu, hal ini juga untuk menanggulangi tindakan kriminal yang tersebut kerap menyamarkan hasil tindakan kejahatannya dengan belaka melampirkan STNK fotocopi.
Bagi siapa sekadar yang digunakan digunakan kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya sekali sekali dengan STNK fotocopi, maka pihak kepolisian sanggup memberikan sanksi dalam bentuk penilangan kepada pengemudi kendaraan tersebut.
Pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan yang tersebut mana menyatakan jika STNK merupakan dokumen yang mana miliki fungsi sebagai bukti legitimasi yang tersebut mana sah untuk pengoperasian kendaraan bermotor.
Selain itu, sanksi bagi pelanggar ini juga tercantum pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan juga juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi bagi pengemudi kendaraan yang digunakan membawa STNK fotocopi
Karena membawa STNK fotocopi merupakan tindakan melanggar hukum, bisa jadi sekadar dipastikan jika pengendara kendaraan itu akan mendapatkan sanksi yang dimaksud mana tegas. Jika pada saat itu pengemudi tak ada membawa SIM, maka besar kemungkinan kendaraan dengan STNK fotocopi tersebut akan ditahan oleh pihak Kepolisian.
Tak berhenti sampai di dalam tempat situ saja, sanksi yang tersebut akan diberikan oleh pihak berwajib bagi yang digunakan digunakan membawa STNK fotocopi ini cukup berat. Mulai dari denda hingga kurungan penjara bagi siapa semata yang mana kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dimaksud yang disebut asli dan juga juga sah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dimana pengendara kendaraan bermotor yang tersebut digunakan terbukti secara sah bukan melengkapi kendaraannya dengan STNK yang dimaksud asli dapat dipidana dengan kurungan penjara hingga selama 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
“Setiap orang yang tersebut mana mengemudikan Kendaraan Bermotor pada Jalan yang dimaksud mana tidaklah ada dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang mana ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah).”
Untuk menghindari sanksi dari pihak berwajib dikarenakan mengemudi dengan STNK fotocopi, maka sebaiknya pemilik kendaraan segera mengurus penerbitan STNK baru jika STNK nya hilang. Bagi Anda yang tersebut ingin membeli kendaraan bekas pakai, hindari membeli kendaraan dengan STNK fotocopi, apapun alasannya.

