Cara Mendapatkan EFIN Online

Cara Mendapatkan EFIN Online

Cara mendapatkan Efin online perlu diketahui agar wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT pajak tahunan. Jadi, Anda tak perlu repot-repot datang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Efin.

EFIN adalah Electronic Filing Identitification Number atau nomor identitas yang diterbikan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

  1. Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini.
  2. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
  3. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
  4. Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
  5. Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
  6. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
  7. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan

Cara mendapatkan EFIN pajak badan sangatlah mudah, prosesnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan EFIN pribadi, dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Daftar di Aplikasi Online Pajak

Langkah yang pertama daftarkan akun anda secara gratis terlebih dahulu di halaman e-Filing dan isi formulir aktivasi EFIN yang tersedia.

  1. Unduh Formulir EFIN Anda

Setelah mendaftar, lalu anda akan diarahkan ke halaman EFIN dan bisa mendownload formulirnya yang telah dilengkapi. Umunya pengurus yang ditunjuk mewakili perusahaan atau badan atau kepala kantor cabang datang ke KPP tempat wajib pajak atau badan terdaftar dengan memberikan alamat email aktif, menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopian sebagai berikut :

  1. Unduh formulir EFIN yang sudah dilengkapi disini
  2. Cetak
  3. Bawa formulur EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini ke KPP tempat badan atau perusahaan anda terdaftar
  4. Wajib Pajak Badan
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI ate KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat Kuasa atau penunjukkan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan

Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan kantor cabang

Berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan atau perusahaan kantor cabang:

  1. Yang mengajukan EFIN merupakan pimpinan kantor cabang.
  2. Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
  3. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat penunjukkan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
  4. Apabila pengurusnya orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
  5. Bila pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP dan NPWP atau SKT-nya.
  6. Tunjukan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  7. Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
  8. Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka anda bisa aktivasi EFIN melalu laman DJP online.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *