Perbedaan Kecepatan Berkendara di area Tol Dalam dan juga Luar Kota

Perbedaan Kecepatan Berkendara di area area Tol Dalam dan juga juga Luar Kota

Pengemudi wajib tahu kecepatan berkendara diĀ  dalam dan juga juga luar kota berbeda. Ketika sedang berkendara di area tempat Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang mana sudah pernah ditentukan.

Regulasi ini dibuat untuk menjaga pengemudi tetap fokus kemudian mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tak terjadi kecelakaan.

Aturan kecepatan berkendara dalam area jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas kemudian juga Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan pada tempat jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang tersebut digunakan terpasang.

Dalam aturan itu tertoreh bahwa batas kecepatan pada jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di dalam dalam tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara pada dalam tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) serta juga maksimal (100 Km/Jam).

Kendati kecepatan berkendara di area dalam tol diatur dalam regulasi, namun pengemudi harus tetap waspada, konsentrasi kemudian rileks untuk menghindari kecelakaan.

Selain itu, hindari menggunakan ponsel selama aktivitas berkendara pada jalan tol meskipun kondisi jalan sepi pengguna jalan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *