Perempuan dan juga Anak di dalam ‘Tangan’ Jokowi, Oase yang dimaksud Tak Segar-segar Amat

Perempuan juga juga Anak di area dalam ‘Tangan’ Jokowi, Oase yang dimaksud Tak Segar-segar Amat

Masalah juga anak tak pernah ada habisnya. Meski sempat ada harapan bernama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (), penanganannya masih sekadar pelik.

Setelah mandeg selama kurang lebih tinggi lanjut 10 tahun, beleid yang dimaksud melindungi korban kekerasan seksual itu akhirnya disahkan pada April 2022 lalu. Tapi hal itu tak berarti menyelesaikan rumitnya penanganan.

Dengan kata lain, dalam masa satu tahun terakhir jabatan hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih punya PR untuk menyelesaikan hal-hal mendetail terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan kemudian anak.

Komisioner Komnas Perempuan Wanti Mashudi mengatakan, disahkannya UU TPKS memang menjadi oase dalam tengah kemarau panjang sengkarut penanganan kekerasan seksual.

“Korban mulai berani mengungkapkan apa yang tersebut mana terjadi padanya. Karena apa? Karena merek merasa kalau lapor sudah ada aturan hukumnya. Jadi kejadian yang dimaksud menimpa merek mampu diproses secara hukum,” ujar Wanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).

Keberanian korban, lanjut Wanti, terbukti dari semakin banyaknya laporan kasus kekerasan serta pelecehan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini diamini pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.

“Masyarakat mulai berani berbicara dikarenakan keyakinan kasus akan ditangani, sekaligus korban diberi perlindungan atas apa yang dimaksud merek alami,” kata Nahar.

Berdasarkan data dari Kemen PPPA, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, tercatat 314 laporan kasus kekerasan kemudian pelecehan seksual yang tersebut digunakan diterima. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 802 anak menjadi korban.

Insert - Kasus Kekerasan serta Pelecehan Seksual Tahun ke TahunCatatan peningkatan laporan kasus kekerasan juga pelecehan seksual terhadap perempuan kemudian anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

Sayangnya, peningkatan keberanian korban untuk melapor tak dibarengi dengan penanganan yang dimaksud cepat. Beberapa memang ditangani, tapi tak sedikit juga yang mana hal itu ditolak kemudian baru diusut saat kasusnya sudah pernah tersebar luas pada tempat media sosial.

Tengok cuma kasus pria yang dimaksud mana mencium anak dalam dalam Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat tak lama setelah UU TPKS disahkan.

Saat pertama kali dilaporkan, kasus ini tak ditangani. Aparat menolak juga berdalih bahwa apa yang tersebut mana dilaporkan tak termasuk ke dalam pelecehan seksual.

Sontak, warganet pun geram lalu kompak menghujat pelaku sekaligus polisi yang dimaksud itu menganggap enteng kasus. Tapi, saat kasus makin viral, aparat tiba-tiba belaka jadi sigap menangani kasus tersebut.

Apa yang digunakan hal itu terjadi dalam Gresik ini bukan satu-satunya kasus kekerasan serta pelecehan seksual yang digunakan yang disebut baru ditangani saat sudah pernah viral. Banyak kasus lain yang dimaksud mana juga harus ‘menunggu’ merebak untuk akhirnya tertangani.

Nyatanya, UU TPKS tak sepenuhnya memberi perlindungan serta penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan lalu pelecehan seksual dalam Indonesia.

Masih banyak hambatan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA


HALAMAN:
1 2

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *